Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan Konstitusi Tertinggi di Indonesia, demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Menurutnya, setiap undang-undang atau peraturan hukum harus selaras dengan UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PPU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menjadi sorotan, namun Neng Eem kembali menekankan kedudukan UUD 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 22E UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara Luber setiap lima tahun sekali untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden, Wapres, dan DPRD. Oleh karena itu, aturan apapun harus selaras dengan ketentuan tersebut demi menjaga konsistensi hukum yang ada.
Keistimewaan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Tertinggi
Read Also
Recommendation for You

Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Perkuliahan Daring di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau Wakil…

Irjen Pol Ruslan Ependi Terpilih Sebagai Koorsahli Kapolri Irjen Pol Ruslan Ependi resmi menjabat sebagai…

Kementerian Kehutanan dan Tim Gabungan Perkuat Pengendalian Karhutla di 6 Provinsi Kementerian Kehutanan bersama tim…

Publikasi Draf RUU Perampasan Aset: Mendesak Transparansi dalam Pembentukan Undang-Undang Desakan agar DPR RI membuka…

Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian JAKARTA –…







