Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan Konstitusi Tertinggi di Indonesia, demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Menurutnya, setiap undang-undang atau peraturan hukum harus selaras dengan UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PPU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menjadi sorotan, namun Neng Eem kembali menekankan kedudukan UUD 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 22E UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara Luber setiap lima tahun sekali untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden, Wapres, dan DPRD. Oleh karena itu, aturan apapun harus selaras dengan ketentuan tersebut demi menjaga konsistensi hukum yang ada.
Keistimewaan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Tertinggi
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menurut Direktur Eksekutif Lingkar…

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…







