Berita  

Keistimewaan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Tertinggi

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan Konstitusi Tertinggi di Indonesia, demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Menurutnya, setiap undang-undang atau peraturan hukum harus selaras dengan UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PPU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menjadi sorotan, namun Neng Eem kembali menekankan kedudukan UUD 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 22E UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara Luber setiap lima tahun sekali untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden, Wapres, dan DPRD. Oleh karena itu, aturan apapun harus selaras dengan ketentuan tersebut demi menjaga konsistensi hukum yang ada.

Source link