Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keputusan tersebut termasuk dalam daftar Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai Negeri Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Jaksa Agung. Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung, akan mengisi posisi Kajati Sumatera Utara. Meskipun demikian, Harli Siregar sendiri menyatakan bahwa ia belum menerima informasi resmi terkait penunjukan tersebut. Penggantian posisi Kapuspenkum akan diisi oleh Anang Supriatna, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Selain itu, Jaksa Agung juga telah menunjuk Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Posisi Direktur Jampidsus selanjutnya akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung. Menurut Jaksa Agung, keputusan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi dalam Kejaksaan Republik Indonesia.
Home
Berita
Penunjukan Harli Siregar sebagai Kajati Sumut oleh Jaksa Agung: Abdul Qohar Kajati Sulteng
Penunjukan Harli Siregar sebagai Kajati Sumut oleh Jaksa Agung: Abdul Qohar Kajati Sulteng

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…