Berita  

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah: Anis Hidayah dan Komitmennya pada HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada tanggal 26 Juni 2025. Keputusan tersebut mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan rekomendasi yang diberikan sebelumnya. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan terobosan penting dalam mendorong pemilu yang lebih memperhatikan hak asasi manusia.

Dengan pemisahan ini, beban kerja petugas pemilu akan menjadi lebih terbagi dan terukur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja yang tinggi, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024 dimana penggunaan lima surat suara menyebabkan kelelahan yang ekstrem bagi petugas. Anis menyoroti pentingnya pemisahan ini untuk menciptakan pemilu yang lebih terarah dan terukur, terutama dalam proses pemungutan suara oleh Petugas TPS. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan pemilu akan lebih efisien dan meminimalisir risiko kelelahan yang berujung pada kecelakaan kerja.

Source link