Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat akan segera diresmikan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang sebelumnya beroperasi secara ilegal. Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Bahlil menyatakan, pengumuman resmi mengenai regulasi ini akan dilakukan pada tanggal 2 Juli. Tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan kejelasan hukum dan mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia.
Peraturan Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan: Pengumuman 2 Juli

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…