Berita  

BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 M ke 42.000 Jemaah Haji

BPKH Limited dengan cepat dan tanggung jawab menanggapi kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Sebagai bukti komitmen terhadap perlindungan hak jemaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah memberikan kompensasi langsung kepada jemaah yang terdampak. Lebih dari 42.000 jemaah telah menerima kompensasi hingga 16 Juni 2025, dengan total nilai mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar.

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyatakan langkah ini sebagai tanggung jawab institusi dan kepedulian terhadap jemaah haji Indonesia. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen BPKH Limited untuk memberikan perlindungan dan layanan terbaik kepada jemaah. Langkah ini juga menunjukkan kepedulian BPKH Limited terhadap kepuasan dan kenyamanan para jemaah selama menjalani ibadah haji. Menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak terpenuhi adalah langkah positif untuk memastikan bahwa jemaah mendapatkan pengalaman yang lebih baik selama proses ibadah haji mereka. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada jemaah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan.

Source link