Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam pengadaan alkes yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp377 miliar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara, Arief juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider tiga bulan penjara. Selain Arief, tiga terdakwa lainnya juga divonis, yakni Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, dan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus Korupsi Alkes: Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berkoordinasi…

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang agenda replik dalam…

Pengamat Politik Ray Rangkuti memberikan penilaian terhadap rencana penugasan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengurusi…

Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah mengumumkan jadwal uji publik untuk hasil penulisan ulang sejarah Indonesia…

Komisi III DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan dalam mengatur hak impunitas advokat dalam Panja…