Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan mengatasi polemik empat pulau di Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menangani polemik antara kedua provinsi tersebut dengan mencari solusi terbaik. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri perdebatan mengenai status administratif Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo menargetkan untuk menyelesaikan isu ini dalam waktu dekat. Pengumuman resmi terkait keputusan istana akan disampaikan dalam pekan mendatang. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengungkapkan kronologi sengketa empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Data dari Kemendagri menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif telah dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Utara melalui keputusan Menteri Dalam Negeri. Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2008. Pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi terhadap 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara termasuk keempat pulau tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut tidak ditemukan di wilayah Provinsi Aceh.