Kader PPP Jateng Siti Aisah menegaskan bahwa Doni Tokan seharusnya tidak mengklaim dirinya sebagai Juru Bicara (Jubir) DPP PPP. Menurut Ning Ais, Doni sebelumnya hanya menjabat sebagai Jubir Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) partai saat Pemilu 2024. Status Jubir Bappilu tersebut sudah tidak berlaku setelah kepentingan pemilu selesai pada tahun yang sama.
Ning Ais menyoroti bahwa tindakan Doni mengklaim dirinya sebagai Jubir DPP PPP adalah tidak sah dan melanggar aturan serta mekanisme partai. Menurutnya, hal tersebut dapat merugikan partai karena menyalahgunakan wewenang demi kepentingan politik pribadi dan kelompoknya.
Dalam hal ini, Ning Ais meminta agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Juru Bicara DPP PPP. Dia juga menekankan perlunya sanksi tegas dari DPP PPP terhadap Doni Tokan atas tindakannya yang berulang kali mengklaim sebagai juru bicara partai di media.
Tindakan yang diambil Ning Ais ini mengisyaratkan pentingnya menjaga integritas dan reputasi partai, serta menegaskan kembali posisi dan kewenangan para pengurus partai sesuai dengan peraturan yang berlaku.