Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah informasi mengenai dugaan gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Direktorat Gratifikasi KPK sedang memeriksa informasi tersebut terkait kasus ini. Ketua KPK, Budi Setyobudiyanto mengatakan bahwa kasus gratifikasi di Kementerian PU masih dalam tahap penilaian pencegahan, bukan dalam tahap penyelidikan. Belum diketahui apakah uang gratifikasi telah dikembalikan, namun KPK dan Kementerian PU sedang berkoordinasi terkait perkara ini. Perkembangan selanjutnya dapat diikuti melalui sumber berita terkait.
Analisis Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU oleh KPK
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menurut Direktur Eksekutif Lingkar…

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…







