Berita  

UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri: Penjelasan dan Dampaknya

Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas kontroversi terkait 4 pulau Aceh yang terletak di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keputusan untuk mengalihkan empat pulau Aceh ke dalam wilayah Sumut diatur dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Menurut JK, batas wilayah antara Aceh dan Sumut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. JK menegaskan bahwa ketentuan undang-undang tidak dapat dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam jumpa pers di rumahnya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, JK menjelaskan bahwa pembahasan dengan Mendagri Tito dilakukan karena keputusan tersebut didasarkan pada undang-undang yang tidak dapat dicabut atau dipindahkan dengan keputusan menteri.

Kontroversi terkait 4 pulau Aceh dan Sumut ini memunculkan diskusi penting mengenai sisi historis dan realita kultural yang harus diperhatikan. Hal ini menjadi perhatian dalam memahami masalah tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Bima Arya terkait sengketa tersebut.

Source link

Exit mobile version