Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

Tindakan tegas Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya menunjukkan komitmen untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau situasi lapangan secara langsung. Hanya PT Gag Nikel yang mampu mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada solusi daripada menyalahkan pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tambang, mendukung investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Kebijakan ini juga sejalan dengan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang telah ditetapkan sejak 21 Januari 2025. Dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan yang sudah ditertibkan di seluruh Indonesia, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menjadi viral.

Source link