Penerbitan keputusan cabut izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya oleh Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto merupakan langkah yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan strategis yang telah dilakukan secara terencana sejak awal tahun, dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari terkait dengan penertiban kawasan hutan termasuk usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih luas sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan guna menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo turut mengapresiasi masyarakat yang turut aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk dari para pegiat media sosial yang turut membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.
Langkah Penertiban Januari: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva mengadakan pertemuan bilateral…

President Prabowo Subianto of Indonesia expressed his excitement about Brazilian President Luiz Inácio Lula da…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Brasília untuk kunjungan kenegaraan bertemu dengan Presiden Brasil…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjalani kunjungan kenegaraan yang penuh khidmat di Istana Palácio do…