Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghalangi Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, untuk bepergian ke luar negeri. Kejagung menjelaskan bahwa alasan di balik larangan ini adalah untuk memfasilitasi proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex. Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, sedangkan kakaknya, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan segera dilakukan, namun tidak merinci kapan tepatnya. Kejagung berharap dengan membatasi keberangkatannya ke luar negeri, proses penyidikan dapat berjalan lancar dan keterangan dari Iwan Kurniawan dapat diperoleh dengan mudah. Berita terkait mengenai hal ini dapat diakses melalui tautan di sumber.