Program Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Gaji Rendah

Pemerintah telah memperkenalkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan ini ditujukan untuk jutaan pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan ini setelah rapat terbatas dengan Presiden di Istana Negara. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam program ini, bantuan subsidi upah senilai Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyalurannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, program ini juga melibatkan 565 ribu guru honorer yang akan mendapatkan bantuan serupa.

BSU sebagai bagian dari stimulus ekonomi merupakan langkah cepat pemerintah menghadapi risiko ekonomi global yang dapat memengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Keputusan untuk mengalihkan anggaran diskon listrik ke BSU disebabkan oleh masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang lebih efektif.

Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini telah disetujui dan didorong oleh Prabowo untuk mendukung keberlangsungan perekonomian Indonesia.

Source link