Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar aturan hukum. Menurut Wamendagri Bima Arya Sugiarto, kepala daerah harus bersikap tegas terhadap ormas yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Setiap kepala daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan ormas sesuai dengan landasan hukum yang diatur dalam Perda terkait ketertiban umum. Bima Arya juga menekankan pentingnya koordinasi antara kepala daerah, Forkopimda, Kapolres, Dandim, dan Kajari dalam mengambil langkah hukum terhadap ormas yang melanggar hukum.
Dalam konteks pemberian sanksi kepada Ormas Grib yang dipimpin oleh Hercules, Bima Arya menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak ada satu pun ormas yang dikecualikan dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua ormas yang terikat pada hukum positif di Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Menyasar Ormas Grib yang belakangan menjadi sorotan juga merupakan bagian dari langkah-langkah penegakan hukum yang perlu dilakukan secara konsisten.
Dengan adanya instruksi dari Kemendagri ini, diharapkan kepala daerah dapat melaksanakan sanksi dengan tegas terhadap ormas yang melanggar hukum sebagai upaya menegakkan supremasi hukum dan memastikan ketertiban umum di masyarakat. Tutup linkLtd.