Berita  

7 Perwira TNI Gagal Dimutasi, Termasuk Putra Try Sutrisno

7 Perwira Tinggi (Pati) TNI mengalami pembatalan mutasi, di antaranya Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wapres Try Sutrisno. Keputusan ini terdokumentasikan dalam surat pengganti KEP 554A/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, sehari setelah KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pembatalan tersebut merupakan penyesuaian internal yang bukan karena tekanan dari pihak eksternal. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo diputuskan tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I, menggantikan posisi sebelumnya yang harus diisi dalam rangkaian jabatan yang belum lengkap. Bersama dengan enam perwira lainnya, termasuk Laksda TNI Hersan, Laksda TNI H Krisno Utomo, Laksda TNI Rudhi Aviantara, Laksma TNI Phundi Rusbandi, Laksma TNI Benny Febri, dan Laksma TNI Maulana, keputusan ini menunjukkan penundaan rotasi jabatan yang semula direncanakan. Hal ini memberikan informasi tentang riwayat jabatan dan prestasi dari masing-masing perwira TNI yang terlibat dalam proses mutasi yang dibatalkan tersebut. Semua keputusan yang diambil bersifat internal sesuai dengan proses regulasi yang ada dan bukan akibat tekanan dari pihak luar. QLineEditSastra TNI menegaskan bahwa penolakan mutasi tidak terkait dengan keterlibatan pihak luar dan merupakan bagian dari penyesuaian internal untuk memastikan kelancaran dalam penugasan dan tanggung jawab dalam jabatan masing-masing.

Source link