Massa pendukung paslon nomor urut 02 pada Pilkada Bengkulu Selatan melakukan aksi demo di depan kantor Bawaslu pada Rabu (30/4/2025). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyelidiki laporan dugaan kecurangan pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh Tim kuasa hukum pasangan nomor 02, Suryatati-Li Sumirat, yang menuntut diskualifikasi pasangan nomor 03, Rifai-Yefri Sudianto karena diduga terlibat dalam pelanggaran hukum selama Pilkada. Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan data dan fakta yang ada, serta akan mengeluarkan rekomendasi setelah pemeriksaan selesai.
Pasca pengaduan dari kuasa hukum Suryatati-Li Sumirat, Bawaslu akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya. Kuasa hukum dari kubu paslon nomor urut 02 juga menyoroti insiden penangkapan ilegal Calon Wakil Bupati (Cawabup) oleh pihak lawan yang berdampak besar pada proses PSU Bengkulu Selatan. Mereka menggambarkan insiden tersebut sebagai tindakan kejahatan demokrasi yang direncanakan dengan cermat untuk mengacaukan keberlangsungan Pilkada tersebut.
Suryatati meminta kepada Bawaslu agar bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan demokrasi yang mereka duga berasal dari kubu paslon nomor 03, Rifai-Yevri. Mereka menilai bahwa pola kejahatan seperti ini harus diberantas agar tidak menjadi contoh buruk bagi proses demokrasi di masa mendatang. Para pihak terkait mengharapkan penanganan serius dari Bawaslu untuk memastikan integritas dan transparansi Pilkada Bengkulu Selatan tetap terjaga.