Dalam rapat paripurna pada tanggal 22 April 2025, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Meskipun terdapat capaian positif sepanjang tahun tersebut, Asep menekankan perlunya ruang perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai aspek terkait pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Asep menyatakan bahwa program dan kegiatan sudah berjalan sesuai rencana, namun masih diperlukan peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat. LKPJ bukan hanya sebagai laporan tahunan kepada DPRD, tetapi juga merupakan wujud akuntabilitas kepada masyarakat. Evaluasi ini menjadi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjutan berdasarkan rekomendasi strategis yang telah disampaikan guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting yang diberikan oleh DPRD antara lain terkait pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen PAD, tindak lanjut penyertaan modal perumda, penyesuaian zonasi harga tanah dan NJOP, serta penyelesaian status pegawai non-ASN.
Asep Noordin menegaskan bahwa rekomendasi ini harus menjadi pedoman untuk memperbaiki sektor pemerintahan dan bukan hanya sebagai formalitas semata. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan tekad DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
DPRD Pangandaran Mendorong Pemda untuk Tingkatkan Kinerja 2024
