Strategi Digital untuk Meningkatkan Pendapatan Parkir

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran telah menarik perhatian karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 jauh di bawah target yang diproyeksikan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menjadi perhatian DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan dengan baik.

Salah satu faktor utama dalam ketidakcapaian target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.

Tidak hanya itu, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyoroti bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi tantangan ini, perlu diambil langkah-langkah strategis. Termasuk di dalamnya adalah audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam meningkatkan kinerja ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Pangandaran ke arah masa depan yang lebih baik.

Source link