Pada halaman depan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kota Solo, umat Islam menyelesaikan ibadah Salat Idulfitri 1444 Hijriah. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, KPA.H Dany Nur Adiningrat, memberikan usulan tersebut untuk memperjuangkan hak Keraton Solo dan Mangkunegaran. Irawan mempertanyakan apakah usulan tersebut mengacu pada Solo sebagai provinsi, kabupaten, atau kota. Dia menjelaskan bahwa keistimewaan suatu daerah dapat ditentukan oleh beberapa faktor, seperti tidak perlu proses pilkada untuk kepala daerah, contohnya Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi, Solo meminta untuk mendapatkan status Daerah Istimewa secara konteks provinsi, kabupaten, atau kota.
DPR Ungkap Usulan Solo Sebagai Daerah Istimewa Surakarta
Read Also
Recommendation for You

Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dalam melakukan penataan ulang Program Makan…

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan…

Dubes China Ungkap Jadwal Kunjungan Menkeu Purbaya ke China Dalam acara Alumni Gathering di Jakarta,…

Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka Ketum All Cipayung Nusantara…








