Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir aset tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar. Zarof juga merupakan tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Penetapan status tersangka Zarof dilakukan pada 10 April 2025 setelah penyidik melakukan penggeledahan rumahnya di Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa proses penggeledahan telah dilanjutkan dengan penyitaan, sehingga Zarof ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Penyidikan terhadap TPPU dilakukan secara hati-hati untuk menentukan keterkaitan antara perbuatan pidana dengan aset yang diduga hasil kejahatan. Aset Zarof juga telah diblokir oleh penyidik, meskipun detailnya tidak diungkap oleh Harli.
Kejagung juga menambahkan pasal jeratan terhadap Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Sebelumnya, Zarof telah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan di beberapa daerah untuk memblokir aset Zarof, termasuk di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru.