Peneliti dari LIMA, Ray Rangkuti, mempertimbangkan tindakan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, dua pengacara yang diduga terlibat dalam kasus suap hakim senilai Rp60 miliar, sebagai bentuk manipulasi hukum yang tidak dapat dianggap remeh. Dia berpendapat bahwa tindakan tersebut sebenarnya adalah sabotase terhadap keadilan masyarakat dan institusi negara. Kejaksaan Agung telah menetapkan kedua pengacara tersebut sebagai tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap tersebut diduga dilakukan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng divonis lepas dalam kasus ekspor CPO. Ray mengharapkan agar Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum yang tepat untuk memastikan bahwa uang rakyat yang hilang dapat dikembalikan. Para terdakwa korporasi diminta untuk membayar denda dan uang pengganti senilai Rp17,7 triliun, serta menutup perusahaan mereka. Selama itu, hakim, pengacara, dan panitera dianggap telah memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp60 miliar dari praktik suap tersebut.
Skandal Suap Hakim: Ray Rangkuti Sebut Advokat Manipulasi Hukum

Read Also
Recommendation for You
KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…