Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memberikan tanggapan terhadap tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Petani yang dialamatkan padanya. Dalam sebuah tanya jawab dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, di persidangan, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakannya sebenarnya menguntungkan petani daripada merugikan mereka. Dia menyoroti fakta bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sulit mencapai target pembelian gula dengan harga tertentu karena petani lebih memilih menjual gula mereka di pasar dengan harga lebih tinggi. Tom Lembong menjelaskan bahwa petani merasa puas dengan kondisi pasar selama kepemimpinannya sebagai Menteri Perdagangan, di mana mereka bisa menjual gula mereka di atas harga patokan pemerintah. Dia juga membantah tuduhan bahwa ia melakukan impor gula saat pasar dalam keadaan surplus, dengan menunjukkan bahwa pada tahun-tahun tersebut Indonesia sebenarnya mengalami kekurangan gula. Melalui penjelasan ini, Tom Lembong berusaha membuktikan bahwa kebijakannya sebagai Menteri Perdagangan pada masa lalu tidak melanggar UU Perlindungan Petani.
Tom Lembong Meningkatkan Kesejahteraan Petani dengan Kebijakan Harga Tebu

Read Also
Recommendation for You
KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…