Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Hal ini merujuk pada UU TNI yang baru disahkan DPR RI, yang mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga sesuai Pasal 47 UU TNI. Menurut Kang TB, terdapat ribuan prajurit yang bertugas di luar 14 pos tersebut, termasuk yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga lainnya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa transisi ini harus dilakukan dengan baik untuk menjaga stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Kang TB juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari reformasi TNI untuk memperkuat profesionalisme dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit di Luar 14 Pos Kemenag

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…