PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Ulasan Terbaru Mengenai Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji

Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengungkapkan prediksi lonjakan pemudik pada tahun 2025 yang diprediksikan semakin meningkat. Hal ini tentu menimbulkan tantangan yang semakin kompleks di sektor transportasi laut. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keberadaan truk yang mengalami kelebihan muatan atau dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk ODOL ini tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga kapal penyeberangan, seperti kapal Ferry.

Kehadiran truk ODOL yang sering diangkut menggunakan kapal Ferry dapat menyebabkan kerusakan pada kapal dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kapal. Hal ini dikarenakan sulitnya mengukur faktor risiko yang ditimbulkan oleh truk-truk ODOL yang diangkut menggunakan kapal-kapal Ferry. Menurut Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, kapal Ferry yang dirancang untuk mengangkut kendaraan dengan kapasitas tertentu bisa rusak jika membawa truk dengan dimensi atau beban yang melebihi batas.

Masalah akan semakin bertambah karena kehadiran truk ODOL juga berdampak pada stabilitas kapal yang mengangkutnya. Stabilitas kapal adalah aspek penting bagi kelancaran kapal untuk tetap mengapung di atas permukaan air. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan pelarangan truk ODOL sejak tahun 2023 untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap infrastruktur jalan dan sektor maritim. Tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap truk ODOL diyakini dapat menekan ancaman yang mungkin timbul dari kendaraan tersebut, baik di darat maupun di laut.

Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pelabuhan untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi ketentuan yang boleh masuk ke kapal Ferry. Bahkan, dia memberikan usulan agar selama periode H-7 hingga H+7, truk dilarang menggunakan kapal penyeberangan guna memastikan keselamatan para pemudik yang menggunakan jasa kapal Ferry. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keselamatan penumpang dan awak kapal serta memperbaiki kelancaran arus transportasi.

Source link