Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, sebagai respons terhadap pertanyaan awak media setelah mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok diperiksa sebelumnya.
Harli menyatakan bahwa jika penyidik merasa perlu, mereka dapat memanggil kembali Nicke Widyawati dan Alfian Nasution, bersama pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 120 orang terkait kasus tata kelola minyak mentah tersebut.
Proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung melibatkan banyak saksi dikarenakan kasus tersebut berlangsung selama lima tahun, yaitu dari 2018 hingga 2023. Sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, dan lain sebagainya.
Dengan perkembangan tersebut, Kejagung terus melakukan pengusutan secara mendalam untuk membongkar kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah di Indonesia. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran terkait tata kelola minyak mentah periode tersebut.