Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam pengumumannya, Prabowo menjelaskan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para aparatur negara.
Setiap ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Gaji ke-13 dan THR yang diterima akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H. Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah berupaya keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan memberikan dukungan dalam mempersiapkan kebutuhan selama libur lebaran.