Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk sektor ASN, PPPK, TNI-Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Prabowo untuk mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Tahun 2025 akan menjadi tahun di mana semua aparat negara di pusat dan daerah termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, sebanyak 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup komponen gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, jumlah gaji ke-13 dan THR mereka akan disamakan dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga tak luput dari perhatian, mereka akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah berkontribusi dalam penyusunan kebijakan ini.
Pembayaran Gaji ke-13 Prabowo Subianto untuk PNS dan TNI Juni 2025
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, telah kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah kunjungan kenegaraan ke Beijing, China. Tiba di Bandara…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk menangani isu-isu…

Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…

Pimpinan DPR telah merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa…

