Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tim penyidikan Jampidsus telah membantah informasi yang beredar di media sosial yang mencampur-adukkan keterlibatan Erick dan Boy dalam kasus tersebut. Kejagung menekankan bahwa penyidikan korupsi dilakukan berdasarkan fakta hukum dan temuan bukti yang sah, dan hingga saat ini tidak ditemukan keterkaitan antara Erick, Boy, dan kasus korupsi tersebut. Meskipun informasi terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut tersebar di masyarakat, Kejagung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang ada. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Erick dan Boy dalam kasus tersebut.
Keterlibatan Erick dan Boy dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina: Fakta Terungkap

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…