Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kesempatan untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dua tersangka baru telah ditahan dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain, sehingga status mereka diubah menjadi tersangka. Penambahan tersangka baru ini membuat total tersangka dalam kasus korupsi PT Pertamina mencapai 9 orang, dan diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp193,7 triliun. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses hukum oleh Kejaksaan Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok – Kasus Korupsi PT Pertamina

Read Also
Recommendation for You
KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…