Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kesempatan untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dua tersangka baru telah ditahan dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain, sehingga status mereka diubah menjadi tersangka. Penambahan tersangka baru ini membuat total tersangka dalam kasus korupsi PT Pertamina mencapai 9 orang, dan diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp193,7 triliun. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses hukum oleh Kejaksaan Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok – Kasus Korupsi PT Pertamina

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…

Diskusi RUU KUHP yang membahas Revisi KUHAP diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21…

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Andi Yuslim Patawari (AYP), memberikan keterangan di Kantor…

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan Sertifikat Sahabat HAM kepada 82 mahasiswa internasional dari berbagai negara…