Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan senilai Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Penyerahan aset PSP/hibah dilakukan di Gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan upaya untuk mendukung lembaga negara dalam memberikan pelayanan publik yang lancar. Ini juga sebagai bagian dari pemulihan aset hasil perkara tindak pidana korupsi. Dalam penyerahan tersebut, KPU menerima lima aset berupa tanah dan bangunan, termasuk di Kota Batu, Jawa Timur, dan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima aset rampasan negara, seperti ruko dan tanah, dengan total nilai transaksi mencapai Rp18,52 miliar. Proses penyerahan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme PSP dan hibah yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.
Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

Read Also
Recommendation for You

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk keras teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke…

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat…

Ramadan adalah bulan yang dinanti dengan penuh kebahagiaan bagi umat Muslim, seperti embusan angin segar…

Yudo Margono adalah seorang Panglima TNI periode 2022-2023 yang menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Beliau…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…