Kontroversi muncul terkait dengan implementasi UU BUMN tahun 2025 yang secara mengejutkan menimbulkan kebingungan. Meskipun tujuan utamanya adalah mencegah kerugian keuangan negara akibat korupsi, reaksi masyarakat terbagi. Strategi kejaksaan dalam memberantas korupsi menuai sukses dengan tingkat kepuasan publik yang tinggi, namun juga menimbulkan dampak negatif.
Perdebatan semakin memanas ketika pembahasan masalah korupsi tidak lagi mempertimbangkan apakah suatu tindakan di luar hukum atau penyalahgunaan wewenang merupakan korupsi atau tidak. Konsekuensinya, praktik peradilan tipikor terlihat tidak konsisten dengan peraturan yang sebenarnya telah ditetapkan. Padahal, pengadilan tipikor memiliki wewenang yang jelas dalam UU yang berlaku.
Ketidaksesuaian antara praktik dan aturan hukum tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengancam keadilan bagi pencari keadilan dalam kasus korupsi. Semua pihak berharap agar implementasi UU BUMN tahun 2025 dapat dilakukan dengan konsisten sesuai dengan semangat awalnya, sehingga keadilan bisa terwujud tanpa cela.