Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan senilai Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Penyerahan aset PSP/hibah dilakukan di Gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan upaya untuk mendukung lembaga negara dalam memberikan pelayanan publik yang lancar. Ini juga sebagai bagian dari pemulihan aset hasil perkara tindak pidana korupsi. Dalam penyerahan tersebut, KPU menerima lima aset berupa tanah dan bangunan, termasuk di Kota Batu, Jawa Timur, dan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima aset rampasan negara, seperti ruko dan tanah, dengan total nilai transaksi mencapai Rp18,52 miliar. Proses penyerahan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme PSP dan hibah yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.
Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…