Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Harvey Moeis dijatuhi vonis tersebut setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto. Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara, namun vonis tersebut ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey terbukti menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Kejahatan yang dilakukan oleh Harvey dan pihak lain telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Selain itu, JPU sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut antara lain terdiri dari Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun. Harvey Moeis sendiri merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.
Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun: Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengumumkan…

Partai Hanura Sepakat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Presiden yang Sah Secara Konstitusional Ketua Umum DPP…

Keuskupan Agung Jakarta mengimbau paroki untuk bunyikan lonceng di setiap gereja pada Sabtu sore, bersamaan…

Lodewijk Freidrich Paulus adalah sosok yang diakui dalam lingkaran militer Kopassus TNI Angkatan Darat dan…