Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka. Putusan ini diumumkan pada Kamis (13/2/2025), dengan hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diterima.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Hasto adalah sah dan sesuai dengan hukum, sejalan dengan keinginan KPK. KPK telah menginginkan status tersangka Hasto terkait dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum. Hal ini disuarakan oleh KPK dalam jawaban mereka terhadap permohonan praperadilan Hasto pada 6 Februari 2025.
Permohonan praperadilan ini diajukan Hasto Kristiyanto ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 terhadap KPK. Sidang perdana dilakukan pada 5 Februari 2025, di mana tim pengacara Hasto meminta hakim praperadilan untuk membatalkan status tersangka Hasto terkait kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024.
Dalam persidangan, Koordinator Tim Biro Hukum KPK menyimpulkan bahwa alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut tidak benar atau keliru. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, juga meminta agar perbuatan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dianggap tidak sah dan harus dibatalkan.