Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Harvey Moeis dijatuhi vonis tersebut setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto. Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara, namun vonis tersebut ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey terbukti menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Kejahatan yang dilakukan oleh Harvey dan pihak lain telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Selain itu, JPU sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut antara lain terdiri dari Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun. Harvey Moeis sendiri merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.
Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun: Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…