Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan modus penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial AAACD dan SFSS dengan total kerugian sebesar Rp6 miliar yang dialami oleh artis Bunga Zainal. Menurut Ade Ary, kedua pelaku menggunakan uang yang diterima dari korban untuk membayar korban lainnya, tanpa mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan. Mereka juga menyediakan dokumen palsu untuk mengelabui Bunga Zainal terkait pengadaan barang. Pelaku menerima uang dari Bunga Zainal secara bertahap, namun tidak membagikan kembali modal dan keuntungan kepada korban. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak berwajib.
Polisi Ungkap Modus Investasi Bodong Artis Bunga Zainal – Rp6 Miliar

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…