Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang melakukan investigasi terhadap dugaan peretasan yang mengakibatkan kebocoran data internal pegawai. Meskipun data yang bocor bersifat umum, Kemkomdigi memastikan telah mengambil langkah cepat untuk menjaga keamanan informasi dan mengidentifikasi pelaku peretasan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.
Investigasi ini melibatkan audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis serangan siber, dan pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi. Semua unit di bawah Kemkomdigi diminta untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan respons terhadap insiden siber. Perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama Kemkomdigi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kemkomdigi mengingatkan bahwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya dapat berujung pada hukuman penjara dan denda maksimal. Penyalahgunaan data juga dipidanai dengan hukuman yang serupa. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dan Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional serta melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Kemkomdigi berjanji akan terus memberikan informasi terkini mengenai hasil investigasi ini demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.