PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Paulus Tannos: Penemuan dan Wawasan Menarik dari Kasus Provisional Arrest

Paulus Tannos saat ini sedang mengajukan gugatan terhadap penangkapan sementara atau provisional arrest setelah ditangkap di Singapura dan dibawa ke pengadilan setempat. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan KPK. Proses hukum di Singapura masih berjalan, dengan pihak berwenang menguji keabsahan penangkapan sementara yang dilakukan atas permintaan Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, proses hukum di Singapura belum selesai dan masih dalam proses. Tim KPK bersama pihak terkait terus berupaya untuk memenuhi persyaratan dan dokumen yang diperlukan agar Paulus Tannos dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk diadili. Sementara itu, pemerintah Singapura melalui CPIB telah memberikan syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pihak Indonesia, dengan KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan bekerja sama untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua persyaratan terpenuhi, ini akan menjadi ekstradisi pertama setelah perjanjian antara Indonesia dan Singapura ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden dan patokan bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. Paulus Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021.