Berita  

Menang Praperadilan: Julia Santoso Bebas – Penemuan Mengejutkan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/1/2025). Keputusan ini diambil setelah Julia memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka. Putusan PN Jaksel nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025 membatalkan status tersangka dan surat penahanan terhadap Julia Santoso.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengikuti putusan PN Jaksel untuk menghentikan penyidikan. Julia telah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 24 Januari. Meskipun adanya keberatan dari kuasa hukum Julia terkait penundaan pembebasan, Nunung menjelaskan bahwa administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses. Setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan, penyidik memutuskan untuk membebaskan Julia dengan mempertimbangkan diskresi.

Penyidik telah bekerja dengan maksimal dan profesional dalam penanganan kasus ini, menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau pencucian uang pada November 2023. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidter Bareskrim Polri.