Berita  

“Pagar Laut Tangerang: Awal Reklamasi yang Menjanjikan”

Keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi, demikian ungkap Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Erwin Suryana. Informasi yang diperoleh dari nelayan setempat dan penelusuran sejak 2023 menunjukkan bahwa langkah pemagaran laut adalah upaya untuk mengklaim lahan di atas laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan. Berdasarkan penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menggunakan peta garis pantai dari Badan Informasi Geospasial (BIG), luas lahan tersebut mencapai 515 hektare.

Menurut Erwin, proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru dan kemungkinan besar lahan yang diklaim akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Penggunaan skenario pagar laut sebagai bukti bahwa lahan pernah tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi. Berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada, wilayah ini sudah masuk dalam perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan yang masih laut diidentifikasi sebagai daratan. Erwin menegaskan bahwa keberadaan pagar laut di Tangerang berkaitan dengan upaya perusahaan atau pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi.