Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk membebaskan Hambali, mantan pemimpin kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), dari penjara militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kekhawatiran terkait pembebasan tersebut. Hambali, yang terlibat dalam kasus Bom Bali pada tahun 2002, merupakan Warga Negara Indonesia yang saat ini ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintah AS.
Yusril menekankan pentingnya memberikan perhatian kepada WNI yang berada di luar negeri, termasuk Hambali, yang telah menjalani proses hukum selama 23 tahun tanpa kepastian di AS. Dalam konteks Indonesia, perkara Hambali dianggap sudah usang. Pemerintah juga sedang melakukan rekonsiliasi dengan JI yang telah berkomitmen untuk setia pada pemerintah Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme. Yusril berencana melaporkan situasi ini kepada Presiden untuk mendiskusikan cara terbaik dalam menangani kasus seperti Hambali.