Berita  

MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Parpol Bisa Kesulitan di Pemilu

Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, menyarankan agar semua pihak tidak merasa puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Menurut Luluk, MK juga memberikan wewenang kepada pembuat undang-undang untuk menetapkan jumlah peserta pemilihan presiden. Oleh karena itu, perayaan terhadap keputusan MK sebaiknya ditahan terlebih dahulu.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Integrity dengan tema “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” Luluk mengingatkan bahwa MK memberi kewenangan kepada DPR untuk membuat aturan batas syarat peserta pilpres. Ia juga mempertanyakan apakah DPR dan fraksi-parlamentar ingin melepaskan hak-hak istimewa yang mereka miliki atau akan terjadi konsolidasi kekuasaan di masa depan.

Luluk yakin bahwa keputusan MK tersebut tidak akan menjadikan banyak calon peserta pilpres, karena DPR kemungkinan besar akan membuat persyaratan yang sulit bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Hal ini bisa menghambat kemunculan calon-calon yang tidak terduga. Luluk menekankan pentingnya untuk menahan diri dalam merayakan keputusan MK dan tetap waspada terhadap kemungkinan adanya konsolidasi kekuasaan.

Exit mobile version