Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan tindakan memprovokasi masyarakat menolak PPN 12%. Surat pemanggilan yang beredar mencantumkan panggilan Rieke pada Senin (30/12/2024), namun pemanggilan tersebut ditunda karena sebagian Anggota MKD DPR masih berada di daerah pemilihan untuk masa reses. Surat tersebut ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dengan nomor 743/PW.09/12/2024 dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam. Pelapor atas tindakan Rieke adalah Alfadjri Aditia Prayoga, yang menganggap Rieke melanggar kode etik dengan memprovokasi penolakan terhadap kebijakan PPN 12%. Kundati begitu, Dek Gam memastikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tidak akan dilakukan besok dan akan ditunda setelah masa sidang.
Rieke Diah Pitaloka Laporkan ke MKD DPR: Provokasi Tolak PPN 12%

Read Also
Recommendation for You

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk keras teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke…

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat…

Ramadan adalah bulan yang dinanti dengan penuh kebahagiaan bagi umat Muslim, seperti embusan angin segar…

Yudo Margono adalah seorang Panglima TNI periode 2022-2023 yang menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Beliau…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…