Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan tindakan memprovokasi masyarakat menolak PPN 12%. Surat pemanggilan yang beredar mencantumkan panggilan Rieke pada Senin (30/12/2024), namun pemanggilan tersebut ditunda karena sebagian Anggota MKD DPR masih berada di daerah pemilihan untuk masa reses. Surat tersebut ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dengan nomor 743/PW.09/12/2024 dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam. Pelapor atas tindakan Rieke adalah Alfadjri Aditia Prayoga, yang menganggap Rieke melanggar kode etik dengan memprovokasi penolakan terhadap kebijakan PPN 12%. Kundati begitu, Dek Gam memastikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tidak akan dilakukan besok dan akan ditunda setelah masa sidang.
Rieke Diah Pitaloka Laporkan ke MKD DPR: Provokasi Tolak PPN 12%
Read Also
Recommendation for You

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Muhaimin,…







