Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Budi Said dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam dan diwajibkan membayar uang pengganti seberat 58,841 kg emas Antam senilai Rp35 miliar. Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyatakan bahwa vonis tersebut sudah tepat berdasarkan faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan dalam hukum pidana. Beliau menilai bahwa hakim yang memutuskan kasus Budi Said telah melakukan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kasus korupsi di dunia pertambangan. Dalam sidang pembacaan putusan, Budi Said divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Selain itu, Budi Said juga dinyatakan bersalah atas korupsi dan TPPU dengan hukuman pidana tersebut.
Pakar Hukum Pidana: Vonis 15 Tahun Penjara pada Budi Said’s Tepat

Read Also
Recommendation for You

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk keras teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke…

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat…

Ramadan adalah bulan yang dinanti dengan penuh kebahagiaan bagi umat Muslim, seperti embusan angin segar…

Yudo Margono adalah seorang Panglima TNI periode 2022-2023 yang menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Beliau…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…