Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Budi Said dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam dan diwajibkan membayar uang pengganti seberat 58,841 kg emas Antam senilai Rp35 miliar. Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyatakan bahwa vonis tersebut sudah tepat berdasarkan faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan dalam hukum pidana. Beliau menilai bahwa hakim yang memutuskan kasus Budi Said telah melakukan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kasus korupsi di dunia pertambangan. Dalam sidang pembacaan putusan, Budi Said divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Selain itu, Budi Said juga dinyatakan bersalah atas korupsi dan TPPU dengan hukuman pidana tersebut.
Pakar Hukum Pidana: Vonis 15 Tahun Penjara pada Budi Said’s Tepat
Read Also
Recommendation for You

KPK mengungkapkan temuan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Pati…

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama untuk memperingati ulang tahun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…







