Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Menurut Mahfud, vonis tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar, yang dinilai Mahfud sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan kerugian negara yang besar. Mahfud juga menyoroti perbandingan vonis Harvey dengan kasus korupsi lainnya, seperti kasus Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan asetnya disita dengan nilai yang jauh lebih besar. Meskipun pengadilan menetapkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa, kuasa hukum Harvey menyatakan bahwa mereka belum puas dengan vonis tersebut dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Semua ini menunjukkan bahwa keputusan pengadilan dalam kasus korupsi ini masih kontroversial dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pihak yang terlibat.
Penemuan Terbaru: Vonis Harvey Moeis dan Rasa Keadilan

Read Also
Recommendation for You
KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…