Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait suap dan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku yang masih buron. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP-nya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP menjelang pemeriksaan. Hasto juga disebut mengarahkan sejumlah saksi agar tidak menyebut namanya dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Aksi korupsi ini semakin memperkuat upaya KPK dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Perintah Hasto Harun Masiku: Rendam HP dan Kabur!

Read Also
Recommendation for You

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk keras teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke…

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat…

Ramadan adalah bulan yang dinanti dengan penuh kebahagiaan bagi umat Muslim, seperti embusan angin segar…

Yudo Margono adalah seorang Panglima TNI periode 2022-2023 yang menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Beliau…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…