Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka. Kronologi kasus ini dimulai saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, di mana Nazaruddin Kiemas yang seharusnya menjadi Anggota DPR digantikan oleh Harun Masiku setelah upaya Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA). Meskipun putusan MA telah keluar, KPU menolak melaksanakannya, sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA. Upaya Hasto untuk menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR terpilih melalui berbagai langkah termasuk meminta Riezky Aprilia yang seharusnya menggantikan Nazaruddin untuk mundur, namun Riezky menolak. Mahkamah Agung tetap menolak penerapan putusan tersebut oleh KPU, mengakibatkan Hasto mengambil langkah-langkah lain untuk memastikan Harun Masiku menjadi Anggota DPR.
Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka: Fakta Terbaru

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…