Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta pembentuk undang-undang (UU) untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Sebagai tindak lanjut, Satuan Tugas (Satgas) UU Ketenagakerjaan akan dibentuk dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berkeenanan untuk membentuk Task Force antara pemerintah dan Kadin guna memastikan keberhasilan implementasi UU Ketenagakerjaan. Pada akhir Oktober 2024, MK telah menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk mengecualikan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU Ketenagakerjaan yang baru. Anindya menyatakan visi bersama antara Kadin dan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan buruh. Meskipun proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diakui sebagai tantangan, namun Anindya yakin dapat menemukan solusi melalui komunikasi yang baik dan pemikiran terbuka bersama para pelaku usaha. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan produktivitas seiring dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diumumkan pemerintah. Kadin berharap agar lapangan kerja tetap kondusif dan pemerintah terbuka untuk memastikan peningkatan produktivitas dapat tercapai.
“Tindak Lanjuti Putusan MK: Satgas UU Ketenagakerjaan & Harapan Baru”

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…